Gelar 2 Kali Operasi, 14 Sepeda Listrik Terjaring Penertiban Satlantas Polres Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Penertiban dan pemberian teguran humanis pada pengendara sepeda listrik oleh aparat Satlantas Polres Sumba Timur. Insert : KBO Satlantas Polres Sumba Timur Ipda Rauta U. Kuri - Foto : iNewsSumba.id

“Bagaimana tidak disebut kendaraan siluman, tanpa bunyi tiba – tiba sudah ada di belakang atau depan, bisa pula samping kita,” tukas Oswaldus  lebih dari sebulan lalu dalam perbincangan  lepas di pelataran studio Radio Max FM – Waingapu.

Dalam kesempatan itu, Oswaldus juga menguraikan, sepeda listrik adalah moda transportasi yang tidak dilarang atau legal namun itu kalau di tempatnya. Yang jadi problem, kata dia jika penggunaannya tidak di tempatnya.

“Jadi kami dalam ambil tindakan itu mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020. Dijelaskan dalam aturan itu bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu terdapat pada pasal 5. Dimana penggunanya bisa mengoperasikannya di lajur atau jalur khusus atau kawasan tertentu. Sayangnya di Kota Waingapu jalur atau lajur khusus itu belum ada,” pungkasnya.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network