SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur, NTT memastikan PT Setia Jaya Nirwana yang beralamat Pameti Karata, Kecamatan Lewa masuk daftar hitam atu di Black List. Hal itu menyusul proyek pekerjaan hotmix jalan sepanjang 10 kilometer disertai beberapa item pekerjaan pendukung tidak selesai sesuai kontrak.
Yohanis Njurumana, Kepala Dinas PUPR Sumba Timur kepada iNews.id di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023) menyatakan, PT Setia Jaya Nirwana di black list selama 1 tahun terhitung 21 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2024.
“Progresnya pekerjaan itu hanya 91,11 persen dan itu merujuk hasil audit inspektorat. Ruas yang sisa masih akan dilanjutkan dan direncanakan masuk dalam anggaran perubahan. Namun melihat waktu yang mepet bisa saja diluncurkan di tahun depan,” timpal Yohanis.
Lebih lanjut Yohanis menjelaskan, untuk kelanjutan pekerjaan pada proyek dimaksud tersisa sekitar Rp1,3 miliar untuk pekerjaan fisik diluar dari pengawasan dari sebelumnya nilai kontraknya lebih dari Rp19 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Yohanis tidak menampik kemungkinan dari oknum pemilik perusahaan untuk kembali mengikuti tender kelanjutan proyek dimaksud dengan menggunakan bendera perusahaan lain.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait