“Kemungkinan itu pasti ada saja, kan kita black list perusahaan. Saya kira kejelian dari teman – teman di LPSE nanti seperti apa, saya kira jika terdeteksi nanti harus diperhatikan,” pungkasnya.
Adapun proyek dimaksud berada di Kecamatan Pahunga Lodu dan merupakan proyek peningkatan jalan Laiwila – Kabanda. Proyek dimaksud didanai DAK Reguler pada APBD tahun 2022. Dalam pelaksanaanya kontraktor sempat dikenai denda mencapai lebih dari Rp17 juta perharinya. Pekerjaan pada proyek itu yakni hotmix jalan sepanjang 10 kilometer disertai beberapa item pekerjaan pendukung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait