BALI, iNewsSumba.id – Merantau ke Bali dan bekerja sebagai tukang kebun, 3 pemuda asal Kabupaten Sumba Timur yakni Adenando Ndakularak alias Nando (21) Evandi Nggodu Liwar alias Evan (20) serta Indrian Keba Ndiata alias Geji (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatan di depan aparat penegak hukum. Pasalnya ketiga pemuda itu nekad memperkosa APN (24) rekan wanitanya sesama perantau asal NTT.
Peristiwa perkosaan itu terjadi di kamar kos yang terletak Jalan Pratama Gang Gundul No. 31, Kamar No. 5, Kuta Selatan, Kabupaten Badung- Bali pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 00.30 WITA lalu.
Peristiwa perkosaan itu terungkap paska korban dalam kondisi trauma berat keesokan harinya melakukan pelaporan yang langsung direspon cepat aparat polisi dengan meringkus ketiga pelaku.
Informasi yang diperoleh wartawan dalam konferensi pers menyebutkan peristiwa berawal Senin (25/9/2023) sekira pukul 22.00 WITA. Dimana korban AIP meminta tersangka Nando untuk diantar ke kosnya. Korban dan tersangka sudah saling kenal dan keduanya masuk ke dalam kamar.
"Singkatnya tersangka Nando mengobrol di kost korban, tiba-tiba tersangka Nando dengan memaksa membuka celana korban AIP. Saat itu korban AIP menolaknya dengan berkata jangan jangan, sambil memegang celananya dengan kedua tangannya. Namun tersangka Nando tetap memaksa dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali," jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Jumat (29/9/2023).
Tersangka Evan, kata Bambang tiba belakangan juga kemudian mengetuk pintu kamar dan langsung pula menyetubuhi paksa AIP. Korban tidak tinggal diam dan berupaya melawan dengan menggigit bahu kanan pelaku Evan sebanyak 2 kali. Namun kemudian tak berdaya dan kalah kuat dengan keberingasan Evan yang merudapaksanya.
Pemerkosaan juga hendak dilakukan oleh pelaku Geji namun karena bermasalah dengan alat vitalnya niat jahatnya itu urung dilakukan.
“Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku kemudian meninggalkan korbannya menggunakan sepeda motor,” tandas Bambang Yugo sembari menambahkan motif dibalik pemerkosaan itu adalah karena ketiganya tidak dapat mengendalikan nafsunya melihat korban, dan karena ulahnya pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Merujuk identitas masing –masing, ketiga pelaku berasal dari Kabupten Sumba Timur dimana Adenando Ndaku Larak alias Nando berasal dari Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa sedangkan Evandi Nggodu Liwar alias Evan dan Inrian Keba Ndiata alias Geji sama – sama berasal dari Desa Prai Hambuli Kecamatan Ngaha Oriangu. Di Pulau Bali ketiganya kos di Jalan Lagon Pintas Nomor 1, Benoa – Kuta Selatan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait