SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Derai air mata hangatkan proses Restorative Justice (RJ) Perkara KDRT di Ruang Kerja Viktoris P. Purba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, NTT. Pelaku dan korban yang adalah suami isteri tak kuasa menahan haru, apalagi turut pula menangis haru kelima buah cinta keduanya. Situasi yang kemudian membuat hanyut suasana seluruh pihak yang hadir saat itu.
Senin (31/8/2023) siang kemarin kegarangan Martinus Djami yang pada bulan Mei 2023 silam menganiaya Marlin isterinya luruh. Di depan penyidik Polres, Kajari dan Kasie Tipidum plus Bupati serta Sekda Sumbas Timur, dengan suara tercekat dan terbata Marthinus memohonkan maaf pada isterinya.
Kesepakatan korban dan pelaku untuk tidak lagi melanjutkan perkara itu ke ruang sidang Pengadilan Negeri tercapai berkat mediasi yang dilakukan intens oleh Muhammad Rony selaku Kasie Tipidum Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Yang mana kesepakatan itu juga disaksikan oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan Sekda Umbu Ngadu Ndamu, sebagai perwakilan tokoh masyarakat.
Kepada pelaku dan korban, Kajari Viktoris menegaskan, RJ diberikan karena dilandasi pertimbangan matang. Di mana sebutnya salah satunya untuk pemulihan hubungan keluarga seperti semula. Bupati Sumba Timur juga turut memberikan wejangan pada pelaku untuk selaliu mengingat pengorbanan seorang isteri.
.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait