“Warga masyarakat hendaknya teliti dalam memilih kendaraan pengangkut penumpang. Pilihlah kendaraan angkutan umum yang resmi dan terdaftar. Jangan tergiur dengan tarif yang lebih murah namun justru tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum. Kalau ada apa – apa tentu yang jadi korban diri sendiri dan juga keluarga,” tandas Ipda Rauta Ubini Kuri yang akrab disapa Nathan oleh rekan dan mitra kerjanya itu.
KBO Satlantas Polres Sumba Timur Ipda Rauta Ubini Kuri didampingi Kanit Gakkum Aipda Oswaldus Susu di ruang gelar Perkara berikan penjelasan pada wartawan terkait Lakalantas maut Bus Kayu Mitra - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Terpisah, Rama Dony, selaku penanggung jawab Jasa Raharja Sumba Timur kepada iNews.id menjelaskan dan memastikan akan dapatkan santunan. Pada keluarga korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Hal mana sesuai ketentuan yang berlaku yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara untuk korban luka-luka yang di rawat di RSUD Umbu Rara Meha sudah kita terbitkan Surat jaminan. Perlu saya sampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar untuk angkutan kendaraan Resmi layak jalan yang setiap tahunnya membayar pajak kendaraan dan Iuran wajib di kantor bersama Samsat,” urai Rama.
Dikesempatan yang sama Rama Dony juga menghimbau untuk masayarakat taat membayar pajak kendaraan. Karena dengan taat membayar pajak kendaraan, selain membantudan bermanfaat bagi diri sendiri juga membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
“ Atas insiden tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada. Kami juga turut berduka cita atas musibah ini,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait