SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur dan personil Polsek Lewa berhasil menangkap Rimbang. Residivis Curnak ( Pencuri Ternak) ini merupakan warga Kecamatan Katala Hamu Lingu (Kahali) diduga kuat melakukan aksinya bersama kelompoknya pada 30 Mei 2023 lalu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhamad Andy Fayet, Minggu (18/6/2023) melalui gawainya menjelaskan Rimbang diduga kuat melakukan curnak Kuda milik Dominggus K Pangga. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Lewa pada Senin (12/6/2023).
“Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 07.00 WITA lalu bertempat di padang penggembalaan hewan Paulangga, Desa Kombapari, Kecamatan Kahali, 5 ekor ternak kuda korban dicuri pelaku dan kawanannya,” jelas Andy Fayet didampingi Kanit Reskrim Polsek Lewa Aipda Juan Pablo sembari membenarkan Rimbang merupakan Residivis Curnak.
Dikatakan Andy Fayet, korban mengetahui jumlah ternak kudanya berkurang karena 5 ekor kudanya tidak lagi ada bersama kawanannya. Upaya pencarian telah dilakukan bersama keluarga korban. Hasilnya 3 ekor ditemukan di desa tetangga namun 2 ekor lainnya tidak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait