KPU Sumba Tengah Terima Pengajuan Berkas Bacaleg DPRD dari 16 Partai Politik

Dion. Umbu Ana Lodu
Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh Partai Politik di KPU Kabupaten Sumba Tengah dari sejumlha Parpol - Foto : iNewsSumba.id

 

Khusus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumba Tengah, lebih jauh Fredy menjabarkan diterima pengajuannya belum melalui SILON. Hal itu terjadi karena terdapat kendala dari aplikasi SILON Parpol dalam proses unggah data dan dokumen pengajuan serta dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

"Meski kami sudah menerima dokumen pengajuan pencalonannya, kami tetap berikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora Sumba Tengah untuk melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan serta persyaratan bakal calegnya melalui aplikasi SILON. Apabila sampai waktu yang kami berikan ini parpol tidak melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan bacaleg, maka kami tidak dapat melanjutkan verifikasi administrasi terhadap Bacaleg khusus untuk Partai Gelora," imbuhya.


Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh Partai Politik di KPU Kabupaten Sumba Tengah dari sejumlah Parpol - Foto : iNewsSumba.id

Lebih jauh dijelaskan Fredy, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network