SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id - KPU Kabupaten Sumba Tengah telah menerima pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPRD atau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Hingga batas akhir pendaftaran atau pemasukan berkas, sebanyak 16 partai politik (Parpol) yang telah diterima berkasnya oleh KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty, kepada iNewsSumba.id yang menghubunginya via gawainya, Selasa (16/5/2023) pagi lalu, bahwa kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei dan berakhir pada Minggu (14/5/2023) kemarin.
"Jadi sampai dengan hari ke-14 penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sumba Tengah telah menerima 16 Partai Politik Peserta Pemilu yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024," jelas Fredy
Ke – 16 Parpol itu lanjut Fredy yakni Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai GOLKAR, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia.
"16 Parpol ini status penerimaannya kami nyatakan Diterima. Dengan rincian 15 Parpol yang kami terima dan kami lakukan proses verifikasi pengajuan bacalegnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan KPU atau SILON. Sementara 1 parpol yakni Partai Gelora Indonesia yang kami verifikasi pengajuannya tidak melalui aplikasi SILON KPU," urai Fredy.
Khusus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumba Tengah, lebih jauh Fredy menjabarkan diterima pengajuannya belum melalui SILON. Hal itu terjadi karena terdapat kendala dari aplikasi SILON Parpol dalam proses unggah data dan dokumen pengajuan serta dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
"Meski kami sudah menerima dokumen pengajuan pencalonannya, kami tetap berikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora Sumba Tengah untuk melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan serta persyaratan bakal calegnya melalui aplikasi SILON. Apabila sampai waktu yang kami berikan ini parpol tidak melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan bacaleg, maka kami tidak dapat melanjutkan verifikasi administrasi terhadap Bacaleg khusus untuk Partai Gelora," imbuhya.
Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh Partai Politik di KPU Kabupaten Sumba Tengah dari sejumlah Parpol - Foto : iNewsSumba.id
Lebih jauh dijelaskan Fredy, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu