“Kalau BPKP turun paling mereka pasti dalam rangka audit. Jadi setelah Lapju (Laporan Kemajuan) kami kirimkan ke mereka lalu telah dinilai, karena itu mereka memberikan petunjuk pada kami terkait tambahan bahan dan keterangan yang harus kami ambil dan periksa lebih lanjut,” imbuh Jumpatua menguraikan.
Dalam petunjuk itu, beber Jumpatua diuraikan BPKP tentang siapa saja yang mesti dipanggil dan diperiksa dan terkait dalam tahapan apa dan bagaimana keterlibatannya. Selain itu dirinya tidak menampik indikasi total loss.
“Dari petunjuk yang diberikan oleh BPKP itu memang arahnya memperkuat dugaan total loss itu. Kalau mereka sudah bilang seperti itu yaa tentulah karena mereka memang ahlinya di bidang itu,” tegas Jumpatua.
Untuk diketahui total loss merupakan kerugian negara terkait gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan. Yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan secara bersama-sama. Sekedar pula mengingatkan bahwa proyek pembangunan Pasar Prailiu menelan anggaran yang bersumber dari APBD Sumba Timur lebih dari Rp1,2 Miliar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait