SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan pasar Prailiu di Pada Dita, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dipastikan akan berlanjut. Hal itu seiring didapatkannya petunjuk dari BPKP NTT yang bisa menjadi ‘amunisi’ bagi penyidik.
Hal itu diutarakan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang pada iNewsSumba.id beberapa hari lalu.
“Dari BPKP ada beberapa catatan atau petunjuk untuk kami melengkapi pemeriksaan,” ujar Jumpatua.
Catatan atau petunjuk itu, jelas Jumpatua lebih lanjut ada 6 tahapan. Dimana diantaranya adalah perihal siapa – siapa saja yang harus dimintai atau diperiksa lebih lanjut terkait data dan keterangan.
“Saya mendapatkan itu langsung dari BPKP saat ke kupang, jadi kita menjemput bolalah” tandas Jumpatua menanggapi pertanyaan seputar langkah lanjutan BPKP akankan ke Sumba Timur pasca memberi petunjuk itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait