SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Proyek peningkatan jalan senilai lebih dari Rp 1,3 Miliar di kawasan Pada Dita, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur ditolak sebagian warga. Hal itu berdampak dipindahkan lokasi proyek oleh Dinas PUPR setempat.
Lius Tede Lay, seorang warga yang juga Ketua RT 12 Kelurahan Prailiu kepada iNewsSumba.id, Rabu (9/11/2022) siang kemarin menyatakan, proyek dimaksud sebelum berada di titik atau lokasi lain. Namun karena mendapatkan penolakan warga sehubungan dengan pelebaran jalan sampai dengan 6 meter, oleh sebagian warga ditolak.
“Awalnya di sana tempatnya jalan masuk setelah GOR San Siro. Namun karena ditolak beberapa warga yang tidak mau lahannya sebagian diambil untuk pelebaran jalan. Akhirnya dipindahkan di sini,” jelas Lius.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Njurumana yang dihubungi via pesan WA – nya, Kamis (10/11/2022) membenarkan pemindahan proyek dimaksud. Pemindahan itu sebut dia karena warga menolak untuk sebagian lahannya dipakai untuk proyek peningkatan jalan itu sesuai standrar Kabupaten.
Dikatakan Yohanis, sebenarnya upaya pendekatan oleh Lurah dan Camat pada warga sudah dilakukan selama lebih kurang 2 bulan. Namun tidak berhasil mencapai kesepakatan terkait ganti rugi lahan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait