SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Hingga kini kasus penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pengguna Narkoba jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT masih menjadi topik perbincangan warga di kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Aksi aparat itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) malam lalu.
Informasi berkembang dan terangkum iNewsSumba.id menyebutkan adanya terduga penggguna yang diamankan di Bar dan Karaoke Surya Mekar di Kelurahan Kambadjawa. Namun hal itu kemudian dibantah oleh John Elo, owner atau pemilik tempat hiburan malam itu.
“Tidak benar ada penangkapan atau penggerebekan di tempat kami adi. Yang benar adalah, Polisi dapat keterangan dari mereka yang ditangkap itu yang kemudian bilang ke aparat bahwa mereka pernah ke tempat kami ini. Mereka ke sini kapan dan untuk apa saya tentu tidak ingat. Yang pasti tidak ada penggerebekan atau penangkapan pengguna narkoba di sini,” jelas John Elo melalui gawainya, Selasa (28/2/2023) malam lalu.
Dalam pembicaraan itu John Elo menegaskan bahwa penjelasan sebelumnya ketika dikonfirmasi Senin (27/2/2023) malam kemarin adalah karena bertepatan dengan situasi kerjaanya yang lagi padat dan sibuk, sehingga memberikan penjelasan bahwa adanya penggerebekan di tempat usahanya.
“Kemarin malam saat adi konfirmasi saya pas lagi padat dan sibuk jadi omong cepat – cepat, padahal tidak demikian kondisinya. Yang pasti tidak ada penggerebekan pengguna narkoba di tempat ini adi,” timpal John Elo.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Ditresnarkoba Polda NTT membekuk 3 orang terduga pengguna narkoba. Ketiga warga Kota Waingapu itu masing – masing AB, AA dan HA.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait