iNewsSumba.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Barat berhasil mengungkap 3 orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis ganja. pelaku berinisial MI (48), FN (41) dan B (34) diamankan di tempat yang berbeda di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat (10/2/2023) lalu.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Selasa (14/2/2023) siang membenarkan hal itu.
Dijelaskannya, bahwa pengungkapan ini berawal dari Satuan Narkoba Polres Sumba Barat mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang warga yang berlokasi di samping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MI.
"Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalam berisi empat linting rokok yang diduga Narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku dikolong kursi sofa. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah HP warna hitam merek Infinix, satu buah dompet warna hitam, satu bungkus rokok Dji Sam Soe kretek, dan dua buah kertas rokok yang bertuliskan Barak Taste," jelas Kabidhumas Polda NTT.
Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada pelaku MI, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua tersangka lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait