SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Diduga korupsi Dana Desa dua mantan aparatur desa Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar, Kabupaten Sumba Timur, NTT ditahan guna proses hukum lebih lanjut. LNP dan OR yang menjadi tersangka oleh penyidik unit Tipikor Polres setempat merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa (Bendes).
Merujuk rilis yang diterima iNewsSumba.id dari Mapolres Sumba Timur, Selasa (27/9/2022) dipaparkan LNP dan OR diduga melakukan penyelewengan keuangan dana desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Sehubungan dengan hal itu, penyidik mulai melaksanakan penyidikan sejak tahun 2020 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten menyebutkan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Ramuk pada tahun 2017dan 2018 yang akibatkan kerugian negara sebesar Rp558.786.240 atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Temuan penyimpangan tersebut, kata Fajar mengutip hasil audit inspektorat Kabupaten Sumba Timur diantaranya adalah sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan perpipaan dan jalan rabat beton. Juga kekurangan volume bantuan rumah layak huni dan jamban sehat serta kekurangan pembayaran material lokal dan upah kerja atau Hari Orang Kerja (HOK) yang belum dibayarkan.
Lebih lanjut Kapolres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, penetapan kedua mantan aparat desa Ramuk itu sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
“Dari hasil temuan dan didukung alat bukti lainnya dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Tersangka LNP selaku Kepala Desa Ramuk dan OR yang merupakan Bendahara desa yang sama pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” tegasnya.
Jumpatua juga menguraikan Berkas Perkara keduanya telah dinyatakn lengkap atau P21. Dimana untuk tersangka LNP dinyatakan P.21 pada bulan Juli 2022, yang mana hingga ini masih jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Sedangkan tersangka berkasnya dinyatakan P21 tertanggal 29 Agustus 2022 berdasarkan surat dari Kejari Sumba Timur nomor: B-1595/N.3.19/Fd.1/08/2022.
Sehubungan dengan kasus ini, penyidik tak hanya memproses hukum kedua tersangka, namun juga berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan Negara. Penyidik melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp.114.359.700 dari kedua tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 22 September 2022 lalu.
Adapun tersangka, papar Jumpatua lebih jauh, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait