Bharada E Dipastikan Dapat Perlindungan LPSK, Tetap Ditahan di Bareskrim

Ari Sandita Murti
Bharada Richard Eliezer yang kemudian lebih dikenal dengan sosok Bharada E (Istimewa)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Bharada Richard Eliezer yang kemudian lebih dikenal dengan sosok Bharada E, dipastikan dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu menyusul permohonan yang bersangkutan untuk memohon perlindungan  dan menjadi Justice Collaborator, dalam kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J.

Bharada E tetap akan ditahan di Bareskrim Polri dan dipastikan aman oleh LPSK.

"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (tahanan Bareskrim Polri) saat ini," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).

Pasca mendapatkan perlindungan LPSK, Bharada E juga telah dipastikan aman dan baik-baik saja. Untuk tetap menjaga situasi itu, LPSK juga telah mengerahkan timnya untuk memantau kondisi Bharada E selama di tahanan.

"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," imbuh Susilaningtyas sembari menjelaskan bahwa pemberian perlindungan atas posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator diberlakukan sejak Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network