Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Tangerang: Erles Rareral Soroti Dasar Hukum dan Pembuktian
Menurutnya, penyebutan pasal dalam laporan awal tidak serta-merta menentukan pasal yang akan diterapkan pada akhir penyidikan. Aparat perlu menilai kesesuaian unsur hukum dengan keterangan saksi, bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Erles meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolda Metro Jaya memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional. Ia juga menekankan perlunya menjaga keselamatan korban dan saksi apabila terdapat risiko ancaman lanjutan.
Pada akhirnya, penanganan perkara harus memberikan ruang bagi pembuktian yang adil. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum; sebaliknya, kesimpulan mengenai kesalahan seseorang tidak boleh ditetapkan sebelum proses hukum membuktikannya.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu