Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Temukan Sutrimo Dengan Kondisi Mulut Berbusa, Polisi Cari Jawaban Lewat 24 Saksi dan Autopsi Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Tangerang: Erles Rareral Soroti Dasar Hukum dan Pembuktian

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:30 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Tangerang: Erles Rareral Soroti Dasar Hukum dan Pembuktian
Kekerasan terhadap jurnalis (Foto: ilustrasi istimewa)

Menurutnya, penyebutan pasal dalam laporan awal tidak serta-merta menentukan pasal yang akan diterapkan pada akhir penyidikan. Aparat perlu menilai kesesuaian unsur hukum dengan keterangan saksi, bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Erles meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolda Metro Jaya memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional. Ia juga menekankan perlunya menjaga keselamatan korban dan saksi apabila terdapat risiko ancaman lanjutan.

Pada akhirnya, penanganan perkara harus memberikan ruang bagi pembuktian yang adil. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum; sebaliknya, kesimpulan mengenai kesalahan seseorang tidak boleh ditetapkan sebelum proses hukum membuktikannya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut