Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Baru Ditantang Berantas Korupsi, Erles Rareral: Jangan Ada Pembiaran
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Palsukan Data Kredit dan Alihkan Jaminan Fidusia, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Kupang

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Diduga Palsukan Data Kredit dan Alihkan Jaminan Fidusia, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Kupang
Dua tersangka berinisial NM dan RGT diserahkan penyidik Polda NTT kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Foto Kolase; istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda NTT menyerahkan dua tersangka berinisial NM dan RGT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data pengajuan kredit dan pengalihan objek jaminan fidusia.

Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan melalui Subdirektorat 2 Ekonomi Khusus (Subdit 2 Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 6 April 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum hingga perkara memasuki tahap penyerahan kepada pihak kejaksaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, NM dan RGT diduga terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan pengajuan kontrak kredit pada perusahaan pembiayaan NSC Finance. Salah satu aspek yang diselidiki adalah dugaan pemalsuan data dalam proses pengajuan pembiayaan.

Selain itu, perkara ini juga menyangkut dugaan pengalihan objek yang masih terikat jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut