Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Baru Ditantang Berantas Korupsi, Erles Rareral: Jangan Ada Pembiaran
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Palsukan Data Kredit dan Alihkan Jaminan Fidusia, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Kupang

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Diduga Palsukan Data Kredit dan Alihkan Jaminan Fidusia, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Kupang
Dua tersangka berinisial NM dan RGT diserahkan penyidik Polda NTT kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Foto Kolase; istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda NTT menyerahkan dua tersangka berinisial NM dan RGT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data pengajuan kredit dan pengalihan objek jaminan fidusia.

Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan melalui Subdirektorat 2 Ekonomi Khusus (Subdit 2 Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 6 April 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum hingga perkara memasuki tahap penyerahan kepada pihak kejaksaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, NM dan RGT diduga terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan pengajuan kontrak kredit pada perusahaan pembiayaan NSC Finance. Salah satu aspek yang diselidiki adalah dugaan pemalsuan data dalam proses pengajuan pembiayaan.

Selain itu, perkara ini juga menyangkut dugaan pengalihan objek yang masih terikat jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan laporan penanganan perkara, peristiwa yang dipersoalkan itu terjadi pada Mei 2025. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp41 juta.

Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan. Dalam tahapan ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. FX. Irwan Aryanto melalui jajaran penyidik Subdit 2 Eksus, terus mendorong penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Novika Chandra mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dalam perjanjian pembiayaan.

“Objek yang masih terikat jaminan fidusia tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan perjanjian dan persyaratan persetujuan dari pihak yang berhak,” ujar Henry menyampaikan pesan Kapolda NTT.

Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara terhadap kedua tersangka berlanjut ke proses hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Status hukum para tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut