Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Tangerang: Erles Rareral Soroti Dasar Hukum dan Pembuktian
TANGERANG, iNewsSumba.id — Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum menangani laporan dugaan intimidasi, kekerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial GTS dengan memperhatikan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penentuan pasal pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan dan bukti yang ditemukan penyidik.
Kasus tersebut dilaporkan setelah GTS disebut mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Oktober 2026 lalu. Korban mengaku menerima ancaman verbal berupa kata-kata “digorok” ketika meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal.
GTS melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dan dibuat dengan pendampingan Tim Hukum Muslim serta pimpinan redaksinya.
Erles menilai, penanganan perkara perlu mencakup pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengumpulan bukti, serta penelusuran rekaman CCTV apabila tersedia. Penyidik juga perlu memeriksa konteks kejadian untuk menentukan apakah terdapat dugaan penganiayaan, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam konteks perlindungan pers, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara terkait kebebasan menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan konstitusional tersebut menjadi landasan penting bagi kehidupan pers dan demokrasi.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu