Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Temukan Sutrimo Dengan Kondisi Mulut Berbusa, Polisi Cari Jawaban Lewat 24 Saksi dan Autopsi Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Tangerang: Erles Rareral Soroti Dasar Hukum dan Pembuktian

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:30 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Tangerang: Erles Rareral Soroti Dasar Hukum dan Pembuktian
Kekerasan terhadap jurnalis (Foto: ilustrasi istimewa)

TANGERANG, iNewsSumba.id — Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum menangani laporan dugaan intimidasi, kekerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial GTS dengan memperhatikan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penentuan pasal pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan dan bukti yang ditemukan penyidik.

Kasus tersebut dilaporkan setelah GTS disebut mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 16 Oktober 2026 lalu. Korban mengaku menerima ancaman verbal berupa kata-kata “digorok” ketika meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal.

GTS melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dan dibuat dengan pendampingan Tim Hukum Muslim serta pimpinan redaksinya.

Erles menilai, penanganan perkara perlu mencakup pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengumpulan bukti, serta penelusuran rekaman CCTV apabila tersedia. Penyidik juga perlu memeriksa konteks kejadian untuk menentukan apakah terdapat dugaan penganiayaan, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks perlindungan pers, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara terkait kebebasan menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan konstitusional tersebut menjadi landasan penting bagi kehidupan pers dan demokrasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4. Penerapannya mensyaratkan pembuktian unsur-unsur sebagaimana ditetapkan undang-undang.

Erles juga mengingatkan bahwa penentuan ketentuan pidana umum harus memperhatikan waktu kejadian dan aturan yang berlaku. KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga penyidik perlu mengkaji ketentuan yang relevan berdasarkan fakta serta unsur delik yang diduga terjadi.


Pengacara Erles Rareral bersama Pimred iNews Media Group Aiman Witjaksono di studio Rakyat Bersuara (Foto: istimewa)

 

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, gunakan jalur hukum. Jangan menggunakan kekerasan dan ancaman untuk menyelesaikan persoalan. Hukum harus menjadi panglima, bukan intimidasi!” tegas Erles.

Menurutnya, penyebutan pasal dalam laporan awal tidak serta-merta menentukan pasal yang akan diterapkan pada akhir penyidikan. Aparat perlu menilai kesesuaian unsur hukum dengan keterangan saksi, bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Erles meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolda Metro Jaya memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional. Ia juga menekankan perlunya menjaga keselamatan korban dan saksi apabila terdapat risiko ancaman lanjutan.

Pada akhirnya, penanganan perkara harus memberikan ruang bagi pembuktian yang adil. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum; sebaliknya, kesimpulan mengenai kesalahan seseorang tidak boleh ditetapkan sebelum proses hukum membuktikannya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut