Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis di Tangerang: Erles Rareral Soroti Dasar Hukum dan Pembuktian
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4. Penerapannya mensyaratkan pembuktian unsur-unsur sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Erles juga mengingatkan bahwa penentuan ketentuan pidana umum harus memperhatikan waktu kejadian dan aturan yang berlaku. KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga penyidik perlu mengkaji ketentuan yang relevan berdasarkan fakta serta unsur delik yang diduga terjadi.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, gunakan jalur hukum. Jangan menggunakan kekerasan dan ancaman untuk menyelesaikan persoalan. Hukum harus menjadi panglima, bukan intimidasi!” tegas Erles.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu