Operasi Sarang Narkoba 2026, Polisi Awasi Paket di Jasa Pengiriman Express Waingapu
WAINGAPU, iNewsSumba.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas jasa pengiriman J&T Express Cabang Waingapu, Jumat (16/10/2026) siang ini.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian dengan sandi "Operasi Sarang Narkoba 2026" yang digelar serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba lintas pulau.
Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu I Gede Putu Parwata mengatakan, monitoring dilakukan karena modus peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket semakin marak.
"Hasil evaluasi kami, pengiriman sabu, ganja sintetis dan obat keras Daftar G seperti Tramadol dan Samyun Wan saat ini memanfaatkan jasa ekspedisi. Paket dibungkus rapi seperti barang elektronik atau pakaian untuk mengelabui petugas," ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang J&T Waingapu, melakukan pengecekan terhadap SOP penerimaan paket, serta memberikan edukasi tentang ciri-ciri paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
"Kami sampaikan kepada pihak J&T untuk wajib curiga terhadap pengirim yang tidak mau paketnya dibuka, alamat penerima tidak jelas, pengirim gonta-ganti nomor HP, dan paket yang berbau menyengat atau berbunyi mencurigakan," jelasnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan acak terhadap sejumlah paket yang akan dikirim ke luar daerah maupun yang baru tiba dari luar waingapu.
"Kami tidak melakukan pembongkaran paksa. Kami edukasi pihak J&T untuk menjadi mitra Polri. Jika ada paket mencurigakan, segera hubungi kami untuk dilakukan pemeriksaan bersama," tambahnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, dalam Operasi Sarang Narkoba ini, Satresnarkoba Polres Sumba Timur akan terus melakukan monitoring secara rutin dan acak di seluruh jasa pengiriman di Waingapu ini.
"Kami himbau masyarakat Sumba Timur yang mengetahui adanya paket mencurigakan berisi narkoba agar segera melaporkan ke Call Center Satresnarkoba Polres Sumba Timur di nomor 085 113 516 688 Identitas pelapor kami rahasiakan," tegasnya.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu