Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Nusron Wahid Masih di Malaysia, KPK Evaluasi Langkah Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN,

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:57 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Nusron Wahid Masih di Malaysia, KPK Evaluasi Langkah Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN,
KPK menggeledah tiga ruang dirjen ATR/BPN terkait kasus HGB Bogor dan menyita dokumen serta BBE (Foto iNews.id)

Meski pemeriksaan belum terlaksana sesuai jadwal awal, KPK belum mengumumkan keputusan untuk melakukan penjemputan paksa. Tim penyidik terlebih dahulu menilai apakah alasan penundaan yang disampaikan Nusron dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum acara.

Achmad mengatakan, hasil evaluasi tersebut akan menentukan langkah berikutnya. Penyidik dapat mempertimbangkan penjadwalan ulang atau menerapkan pemanggilan kedua, bergantung pada hasil penilaian terhadap surat yang diterima.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu,” tutur Achmad.

KPK juga menjelaskan bahwa ketentuan hukum acara memberikan mekanisme pemanggilan hingga dua kali sebelum penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa. Langkah tersebut dapat ditempuh jika saksi kembali tidak hadir setelah pemanggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar.

Dalam konteks perkara ini, Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Informasi yang disampaikan KPK sejauh ini berfokus pada proses pemanggilan dan evaluasi alasan penundaan, bukan pada kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Hingga Jumat (16/10/2026), KPK belum menetapkan tanggal baru pemeriksaan Nusron maupun mengumumkan keputusan akhir terkait mekanisme pemanggilan berikutnya. Perkembangan proses tersebut masih menunggu hasil evaluasi tim penyidik.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut