Nusron Wahid Masih di Malaysia, KPK Evaluasi Langkah Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN,
JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi langkah penyidikan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Pemeriksaan Nusron sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026. Namun, KPK menerima surat permintaan penundaan yang disampaikan oleh Nusron sebelum pemeriksaan tersebut terlaksana.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan surat tersebut memuat alasan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan penyidik.
“Nah terhadap saudara NW, betul tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” ujar Achmad di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
Saat dimintai keterangan mengenai perjalanan Nusron, Achmad menyebut menteri tersebut diduga sedang berada di Malaysia. Informasi itu disampaikan berdasarkan keterangan yang diketahuinya saat menjawab pertanyaan wartawan.
“Kalau nggak salah ke Malaysia,” katanya.
Meski pemeriksaan belum terlaksana sesuai jadwal awal, KPK belum mengumumkan keputusan untuk melakukan penjemputan paksa. Tim penyidik terlebih dahulu menilai apakah alasan penundaan yang disampaikan Nusron dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum acara.
Achmad mengatakan, hasil evaluasi tersebut akan menentukan langkah berikutnya. Penyidik dapat mempertimbangkan penjadwalan ulang atau menerapkan pemanggilan kedua, bergantung pada hasil penilaian terhadap surat yang diterima.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu,” tutur Achmad.
KPK juga menjelaskan bahwa ketentuan hukum acara memberikan mekanisme pemanggilan hingga dua kali sebelum penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa. Langkah tersebut dapat ditempuh jika saksi kembali tidak hadir setelah pemanggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar.
Dalam konteks perkara ini, Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Informasi yang disampaikan KPK sejauh ini berfokus pada proses pemanggilan dan evaluasi alasan penundaan, bukan pada kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Hingga Jumat (16/10/2026), KPK belum menetapkan tanggal baru pemeriksaan Nusron maupun mengumumkan keputusan akhir terkait mekanisme pemanggilan berikutnya. Perkembangan proses tersebut masih menunggu hasil evaluasi tim penyidik.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu