Dugaan TPPO di Kupang Didalami Polisi, Kontrak Kerja 7 Mantan Pemandu Lagu Jadi Sorotan
KUPANG, iNewsSumba.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkaitan dengan tujuh mantan pekerja di salah satu hotel ternama di Kota Kupang.
Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 17 September 2026.
Dikutip dari Tribratan News NTT disebutkan, Tim yang dipimpin IPDA Calvin N. Manafe juga menelusuri informasi mengenai tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai.
Tempat hiburan tersebut berada di lingkungan salah satu hotel ternama di Kota Kupang. Namun, setelah terjadi pergantian manajemen, operasional Pub Likurai ditutup secara permanen.
Tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja di tempat tersebut kemudian tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai pemandu lagu.
Dalam proses pengumpulan keterangan, mereka menyampaikan adanya persoalan pembayaran hak selama bekerja. Para mantan pekerja mengaku belum menerima hak selama kurang lebih tiga bulan.
Mereka juga disebut telah beberapa kali meminta agar hak tersebut dibayarkan. Namun, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.
Selain itu, para mantan pekerja juga disebut diminta meninggalkan mess yang sebelumnya berada di lingkungan hotel.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penyidik akan menelusuri dokumen kontrak kerja dan berbagai informasi lainnya untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelas Henry, mewakili Kapolda NTT, Selasa (29/9/2026).
Ia menambahkan bahwa penyelidikan dugaan TPPO membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah aspek, mulai dari proses perekrutan hingga kondisi pekerjaan dan pemenuhan hak pekerja.
“Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

Polisi saat ini masih meminta keterangan para pihak, mengumpulkan dokumen kontrak kerja dan melakukan klarifikasi terhadap pihak manajemen maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur TPPO maupun tindak pidana ketenagakerjaan dalam perkara tersebut.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu