Tambang Emas Ilegal Disorot, Akademisi Dorong Pembangunan Sumba Timur Kembali pada Potensi Pertanian
Para peserta menilai pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
Tambang emas ilegal menjadi salah satu persoalan yang secara khusus mendapat sorotan karena aktivitas tersebut disebut masih berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026 tentang pelarangan aktivitas pertambangan mineral logam tanpa izin.
Dalam forum itu, peserta meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap pelaku tambang emas ilegal yang masih melakukan aktivitas.
Sementara itu, Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, mengatakan keberlanjutan ekosistem merupakan bagian penting dalam pembangunan Pulau Sumba.
“Dalam konteks Pulau Sumba sebagai salah satu titik awal Deklarasi Hari Keadilan Ekologis Nasional yang ditandantangani oleh Pemda 4 Kabupaten di Pulau Sumba, maka berbagai elemen masyarakat diharapkan terus memberikan perhatian terhadap keberlanjutan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan,” kata Umbu Ngadu Ndamu.
Ia menyebut ekosistem sabana, daerah tangkapan air hujan, pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bagian yang perlu mendapatkan perhatian.
Selain itu, hak-hak komunal masyarakat adat dan komunitas lokal juga dinilai penting dalam agenda pembangunan.
Diskusi Hari Keadilan Ekologis kemudian menyepakati perlunya pengawasan bersama terhadap kegiatan investasi dan proyek strategis nasional di Kabupaten Sumba Timur.
Pengawasan tersebut melibatkan akademisi, masyarakat sipil, lembaga agama, mahasiswa, komunitas, media dan berbagai elemen masyarakat lainnya agar pembangunan tetap memperhatikan aspek ekologis serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu