Sidang Tambang Emas Ilegal TN Matalawa Diharapkan Bongkar Pemodal dan Penyalur
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain, perkara tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai hasil proses hukum.
Agus bahkan menyebut kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila unsur-unsurnya benar-benar dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau nanti bisa terbukti di sini, pastilah dari Kementerian Kehutanan tidak akan segan-segan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tapi itu kita harus dibuktikan untuk di persidangan,” katanya.
Perkara dugaan tambang emas ilegal tersebut sebelumnya ditangani melalui proses penyidikan oleh Gakkum Kehutanan. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pendulangan emas turut diamankan.
Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto menyebut barang bukti yang dibawa dalam penyidikan antara lain satu unit basic sluice, dua alat pengaya pasir untuk pendulangan emas, dua bokor besar, karpet serta dua karung material tanah.
“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengaya pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata Noldy.
Material tanah juga disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara. “Material tanah itu disita untuk tugas dan itu yang akan didulang untuk menjadi emas,” ujarnya.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur. UT, mantan Kepala Desa Wanggameti, bersama satu tersangka lainnya berinisial M, diproses dalam perkara tersebut.
UT telah ditahan di Lapas Waingapu selama 20 hari. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu