get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Dugaan Penganiayaan Anak Berusia 2 Tahun di Sumba Timur, Korban Alami Kekerasan Berulang

Trauma Berat, Anak 13 Tahun Korban Dugaan Pemerkosaan di Lewa Belum Bisa Diperiksa Polisi

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB
header img
Pencabulan anak perempuan bawah umur (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT masih menghadapi kendala.

Korban yang diketahui sedang hamil sekitar empat bulan belum dapat memberikan keterangan secara maksimal kepada penyidik. Kondisi psikologis anak tersebut disebut mengalami trauma berat setelah peristiwa yang tengah didalami kepolisian.

Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir mengatakan polisi telah berupaya meminta keterangan korban dengan pendekatan yang melibatkan Polisi Wanita (Polwan).

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena korban selalu menangis ketika hendak dimintai keterangan.

“Karena anak ini mungkin trauma, setiap kali kami membawa Polwan ke sana untuk mengambil keterangan, dia selalu menangis saja,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi iNews, Jumat (28/8/2026) malam lalu.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ibu korban ke Polsek Lewa pada 22 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah sang ibu melihat perubahan fisik pada tubuh anaknya.

Korban kemudian diperiksa di Puskesmas setempat. Dari pemeriksaan kesehatan diketahui korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

“Memang nona itu masih di bawah umur dan sementara hamil empat bulan,” ujar Ipda Marius.

Meski belum mendapatkan keterangan langsung dari korban, polisi tetap bergerak melakukan penyelidikan. Petugas telah mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi dari keluarga maupun pihak lain yang dinilai mengetahui kejadian.

Polisi juga telah memperoleh indikasi mengenai pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, indikasi itu masih harus diverifikasi melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Untuk memastikan korban tetap aman selama proses hukum berjalan, polisi memilih tidak memaksakan pemeriksaan. Koordinasi dengan pihak terkait dilakukan agar anak tersebut mendapatkan perlindungan sekaligus pendampingan psikologis.

“Sudah dititipkan di rumah aman di Kawangu, Kecamatan Pandawai guna pendampingan,” ujar Kapolsek.

Penyidik masih membuka kemungkinan menggunakan bukti lain, termasuk tes DNA apabila diperlukan. Polisi menegaskan penanganan dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kondisi psikologis dan kepentingan terbaik bagi korban.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan foto, identitas dan informasi pribadi anak tersebut. Langkah itu dinilai penting agar korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses penyelidikan berlangsung.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut