Diduga Mabuk Miras, Pengendara Tanpa SIM Tabrak Motor Ibu dan Anak di Sumba Timur
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa bocah perempuan berusia 4 tahun di Jalan Jurusan Laindeha-Waingapu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Pengendara sepeda motor Honda CB 150 yang terlibat kecelakaan, PDT (35), diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi. Tidak hanya itu, pria tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kasatlantas AKP Rahmat Agus Ibrahim mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan pengendara Honda CB 150 melaju dengan kecepatan tinggi sebelum masuk ke jalur berlawanan.
“Pengendara diduga dalam kondisi dipengaruhi alkohol atau mabuk miras saat berkendara. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK,” ujar AKP Rahmat.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, Petrus bergerak dari arah Waingapu menuju Laindeha.
Di waktu bersamaan, sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Wahyu Puspa Wulaningsih datang dari arah berlawanan dengan membawa dua penumpang, yakni anaknya Althea Wulandari Takandjanji dan Jeri Ndapa Kahali.
Saat memasuki tikungan di Desa Laindeha, motor Honda CB 150 diduga kehilangan kendali dan masuk ke jalur lawan hingga menghantam motor korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu