Ungkap Dugaan Penganiayaan Anak Berusia 2 Tahun di Sumba Timur, Korban Alami Kekerasan Berulang
Dalam kesempatan itu, juga diungkapkan Kasat Reskrim, korban diduga dipaksa memakan cabai hijau dalam jumlah yang tidak diketahui. Polisi memasukkan satu toples cabai hijau sebagai salah satu barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
Penyidik turut mengungkap dugaan tindakan membakar tangan kanan korban menggunakan api dari korek. Satu korek api berwarna biru juga tercatat sebagai barang bukti yang disita dalam penanganan perkara tersebut.
Bentuk dugaan kekerasan lain yang diungkap polisi adalah menggantung korban dengan posisi kepala berada di bawah dan kaki di atas menggunakan seutas tali yang diikat pada tiang ayunan di bagian langit-langit rumah. Polisi juga menyebut korban diduga direndam dalam ember berisi campuran air dan es selama beberapa jam. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Untuk mendukung proses hukum, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua besi pengait, tali polipropilena, cabai hijau, korek api berwarna biru serta balsem. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami penyidik.
Polres Sumba Timur menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polres Sumba Timur juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kembali kepada masyarakat melalui pembaruan resmi berikutnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu