get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Dadan Dicopot Baru Hitungan Jam, Kantor BGN Digeledah Kejagung

IJTI Minta Presiden Hindari Pelabelan terhadap Jurnalis, Tegaskan Pers Bukan Londo Ireng

Minggu, 26 Juli 2026 | 19:23 WIB
header img
Ilustrasi, Pers pilar keempat demokrasi, bukan Londo Ireng. (Foto: AI)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar lebih berhati-hati memilih diksi ketika menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi jurnalis. Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya istilah "Londo Ireng" dalam pidato Presiden yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap insan pers.

Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan Pengurus Pusat IJTI pada 25 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis televisi itu menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang ingin memecah belah bangsa ataupun menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing.

IJTI menilai tugas utama jurnalis adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, akurat, dan berimbang demi kepentingan publik. Karena itu, pelabelan yang bersifat generalisasi terhadap profesi wartawan dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi yang selama ini dijaga bersama.

Menurut IJTI, seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di lapangan, jurnalis bahkan sering menghadapi berbagai risiko keselamatan demi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai kaidah jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jalur penyelesaian dapat dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

"IJTI mengimbau semua pihak menggunakan mekanisme resmi sesuai amanat UU Pers, bukan memberikan label kepada seluruh profesi jurnalis," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap organisasi tersebut.

Meski demikian, IJTI menyatakan tetap meyakini Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang memiliki perhatian terhadap dunia jurnalistik dan kepentingan rakyat. Organisasi itu memandang pernyataan Presiden lahir dari semangat menjaga kedaulatan bangsa, sementara pers tetap siap menjalankan peran sebagai mitra kritis sekaligus strategis pemerintah.

IJTI menilai apabila yang dimaksud Presiden adalah oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan ekonomi maupun tindakan premanisme, maka penyampaiannya perlu menggunakan istilah yang lebih tepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

Dalam pernyataannya, IJTI juga menyoroti bahwa ucapan seorang kepala negara memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Karena itu, penggunaan diksi yang kurang tepat dikhawatirkan dapat dijadikan pembenaran oleh pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pembatasan, maupun pengawasan berlebihan terhadap kerja jurnalistik.

Organisasi profesi tersebut meminta Presiden maupun seluruh pejabat publik agar senantiasa menggunakan pilihan kata yang membangun serta menghormati profesi jurnalistik yang bekerja sesuai kode etik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim kebebasan pers sekaligus memperkuat demokrasi Indonesia.

IJTI juga mengingatkan bahwa saat ini industri media nasional tengah menghadapi tantangan berat akibat disrupsi digital, tekanan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi tersebut, dukungan negara dinilai lebih dibutuhkan dalam bentuk regulasi yang adil dan perlindungan terhadap ekosistem pers, bukan intervensi terhadap kerja redaksi.

Menutup pernyataan sikapnya, IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dinilai sama artinya dengan menjaga hak publik atas informasi serta merawat martabat demokrasi Indonesia. Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Almarwan atas nama Pengurus Pusat IJTI.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut