Tak Hanya Perusahaan Media, IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup untuk Jurnalis
JAKARTA, iNewsSumba.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengusulkan terobosan baru dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan mendorong pemberian hak ekonomi secara langsung kepada jurnalis sebagai pencipta karya.
Usulan tersebut muncul dari pandangan bahwa jurnalis merupakan pihak yang secara langsung menghasilkan karya jurnalistik melalui proses peliputan dan pengolahan informasi.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, IJTI menegaskan bahwa sistem perlindungan hak cipta tidak seharusnya hanya menguntungkan perusahaan media.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menilai jurnalis perlu memperoleh manfaat ekonomi yang adil atas karya yang mereka hasilkan.
Karena itu organisasi tersebut menginginkan agar mekanisme royalti dalam revisi UU Hak Cipta dapat mengalir langsung kepada jurnalis.
Tidak hanya sekali, hak ekonomi tersebut diharapkan berlaku sepanjang hidup pencipta karya jurnalistik.
“IJTI menginginkan agar sistem royalti tidak hanya dinikmati perusahaan media, tetapi juga mengalir kepada jurnalis dan berlaku sepanjang hidup mereka,” demikian salah satu poin usulan organisasi tersebut.
Herik menilai kesejahteraan jurnalis tidak dapat dipisahkan dari kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
Ketika wartawan memperoleh perlindungan ekonomi yang memadai, mereka akan lebih leluasa menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, keberadaan jurnalis yang sejahtera merupakan salah satu fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.
Karena itu revisi UU Hak Cipta tidak hanya harus berbicara mengenai perlindungan karya, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja pers.
IJTI berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan legislasi yang sedang berlangsung di DPR sehingga hak-hak jurnalis memperoleh pengakuan yang lebih kuat di masa depan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu