Tiga Tahun Menanti Keadilan, Enam Mantan Perangkat Desa Matawai Maringu Belum Direhabilitasi
Menurutnya, penantian yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun telah menimbulkan ketidakpastian bagi enam mantan perangkat desa. Mereka tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga belum memperoleh pemulihan atas hak-hak administratif yang telah diputuskan pengadilan.
Umbu Tamu mengatakan pihaknya sebenarnya telah menempuh berbagai langkah persuasif. Beberapa kali teguran maupun permintaan agar putusan dilaksanakan telah disampaikan kepada pihak terkait. Bahkan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sejak Mei 2026.
"Kami berharap ada pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa agar menghormati putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Bagi Umbu Tamu and Partners, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut enam orang mantan perangkat desa. Lebih jauh, kasus tersebut dinilai menjadi ukuran sejauh mana pejabat pemerintahan mematuhi prinsip negara hukum yang mewajibkan setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Matawai Maringu, Ndilu Wangu Limu, telah dilakukan media ini melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat malam. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan substantif mengenai materi perkara. Ia hanya menyampaikan, "Mohon maaf pak, saya masih urus anak saya yang sekolah dulu, untuk saat ini saya sibuk sekali," tulisnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait belum dilaksanakannya amar putusan pengadilan tersebut.
Kuasa hukum berharap penyelesaian sengketa ini tidak perlu berlarut-larut. Mereka mendesak agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dijalankan secara sukarela demi memberikan kepastian hukum, memulihkan hak enam mantan perangkat desa, sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan di Indonesia.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu