Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Korban Berjatuhan dalam Tragedi Matawai, Satu Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Tahun Menanti Keadilan, Enam Mantan Perangkat Desa Matawai Maringu Belum Direhabilitasi

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:21 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Tiga Tahun Menanti Keadilan, Enam Mantan Perangkat Desa Matawai Maringu Belum Direhabilitasi
Enam mantan perangkat desa Matawai Maringu dan kuasa hukumnya usai memberikan keternagan pers seputar putusan PTUN yang tidak diindahkan oleh Kepala Desa (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kemenangan di pengadilan semestinya menjadi akhir dari sebuah sengketa hukum. Namun bagi enam mantan perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru belum mampu mengembalikan hak yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Hingga pertengahan 2026, amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 59/G/2022/PTUN.KPG yang memerintahkan rehabilitasi kedudukan enam perangkat desa tersebut belum juga dijalankan. Padahal, putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram melalui Putusan Nomor 23/B/2023/PT.TUN.MTR dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Persoalan tersebut layak jadi atensi publik, setelah Kantor Hukum Umbu Tamu and Partners menggelar konferensi pers di Casa Kandara, Waingapu, Jumat (3/7/2026) siang lalu. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka hingga kini belum memperoleh pemulihan hak sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Enam mantan perangkat desa yang dimaksud masing-masing adalah Yiwa Ndapa Makang, Gidion Ngguli Hunga, Habuku Ndamu Wilu, Yohanis Hina, Agus Puru Hongga, dan Katauhi Njaka Amah. Mereka sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu Nomor 03/140.Pem/MMR-KE/2022 tertanggal 15 Januari 2022.

Merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur hukum, keenamnya memilih menempuh jalur peradilan. Gugatan mereka akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Kupang pada 24 Februari 2023.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menyatakan batal keputusan pemberhentian tersebut, tetapi juga memerintahkan Kepala Desa Matawai Maringu mencabut surat keputusan dimaksud serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Keputusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding. Dengan demikian, menurut kuasa hukum, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam perkara.

"Putusan ini sudah final dan mengikat. Namun sampai sekarang klien kami belum mendapatkan hak mereka sebagaimana diperintahkan pengadilan," tegas Umbu Tamu saat konferensi pers.

Menurutnya, penantian yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun telah menimbulkan ketidakpastian bagi enam mantan perangkat desa. Mereka tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga belum memperoleh pemulihan atas hak-hak administratif yang telah diputuskan pengadilan.

Umbu Tamu mengatakan pihaknya sebenarnya telah menempuh berbagai langkah persuasif. Beberapa kali teguran maupun permintaan agar putusan dilaksanakan telah disampaikan kepada pihak terkait. Bahkan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sejak Mei 2026.

"Kami berharap ada pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa agar menghormati putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Bagi Umbu Tamu and Partners, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut enam orang mantan perangkat desa. Lebih jauh, kasus tersebut dinilai menjadi ukuran sejauh mana pejabat pemerintahan mematuhi prinsip negara hukum yang mewajibkan setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Matawai Maringu, Ndilu Wangu Limu, telah dilakukan media ini melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat malam. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan substantif mengenai materi perkara. Ia hanya menyampaikan, "Mohon maaf pak, saya masih urus anak saya yang sekolah dulu, untuk saat ini saya sibuk sekali," tulisnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait belum dilaksanakannya amar putusan pengadilan tersebut.

Kuasa hukum berharap penyelesaian sengketa ini tidak perlu berlarut-larut. Mereka mendesak agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dijalankan secara sukarela demi memberikan kepastian hukum, memulihkan hak enam mantan perangkat desa, sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan di Indonesia.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut