Kasus Dokter Tifa Memantik Alarm Baru Kebebasan Pers Indonesia
Firman juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki banyak pilihan alat bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik. Langkah tersebut dinilai lebih tepat sekaligus menghindari lahirnya preseden hukum yang dapat melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Bagi kalangan jurnalis, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ruang kebebasan berekspresi dan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika karya jurnalistik mulai diposisikan sebagai objek pertanggungjawaban pidana di luar mekanisme Undang-Undang Pers, rasa takut dapat menjalar ke ruang redaksi hingga lapangan peliputan.
Kasus Dokter Tifa pun kini dipandang sebagai momentum penting untuk menguji komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga demokrasi. Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan proses penegakan hukum yang adil, tetapi juga menjamin pers tetap merdeka menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus ruang aspirasi publik tanpa bayang-bayang kriminalisasi karya jurnalistik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu