Kasus Dokter Tifa Memantik Alarm Baru Kebebasan Pers Indonesia
Dampak yang paling mengkhawatirkan, lanjut Herik, adalah munculnya rasa takut di kalangan narasumber. Mereka bisa memilih diam karena khawatir setiap pernyataan yang disampaikan kepada media justru berubah menjadi alat bukti dalam proses hukum.
"Besok lusa atau kapan-kapan lagi, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media atas informasi yang seharusnya mereka berikan kepada publik. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang karena akan merusak demokrasi," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya. Ia menilai karya jurnalistik tidak tepat dijadikan objek perkara pidana karena telah memiliki rezim hukum tersendiri melalui Undang-Undang Pers.
"Saya tidak menanggapi kasusnya ya, tetapi lebih kepada standing karya jurnalistik. Menurut saya tidak tepat apabila karya jurnalistik dijadikan objek dalam perkara pidana karena bagaimanapun karya jurnalistik tunduk pada undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Firman.
Firman menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Jalur tersebut merupakan instrumen khusus yang dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh keadilan.
Menurutnya, mengabaikan mekanisme tersebut justru dapat memunculkan benturan antara hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang selama ini menjadi payung hukum bagi aktivitas jurnalistik di Indonesia.
"Kalau ini dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, menurut saya harus ada mekanisme yang dilewati terlebih dahulu, yaitu mekanisme Dewan Pers. Karena memang sudah ada undang-undang yang eksisting untuk itu," katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu