get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya Perusahaan Media, IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup untuk Jurnalis

Kasus Dokter Tifa Memantik Alarm Baru Kebebasan Pers Indonesia

Kamis, 02 Juli 2026 | 21:45 WIB
header img
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didampingi sejumlah penasehat hukum dan simpatisan (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Perkara dugaan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak lagi sekadar menjadi perdebatan mengenai substansi perkara pidana. Di balik proses hukum tersebut, muncul kegelisahan yang lebih besar dari kalangan pers. Masuknya tayangan program Rakyat Bersuara di iNews sebagai salah satu barang bukti dalam dakwaan dinilai menjadi alarm serius bagi kebebasan pers sekaligus kualitas demokrasi Indonesia.

Kekhawatiran itu disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama sejumlah pakar hukum. Mereka menilai penggunaan karya jurnalistik dalam perkara pidana berpotensi menciptakan preseden yang membahayakan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri sehingga tidak semestinya langsung dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya menyentuh kepentingan media, melainkan menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen.

"Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik di Indonesia. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers," kata Herik saat diwawancarai dalam program iNews Sore, Kamis (2/7/2026).

Herik mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya berdiri di atas lembaga negara, tetapi juga bertumpu pada keberanian pers menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika karya jurnalistik mulai diperlakukan sebagai objek perkara pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, ruang kebebasan tersebut berpotensi menyempit.

Dampak yang paling mengkhawatirkan, lanjut Herik, adalah munculnya rasa takut di kalangan narasumber. Mereka bisa memilih diam karena khawatir setiap pernyataan yang disampaikan kepada media justru berubah menjadi alat bukti dalam proses hukum.

"Besok lusa atau kapan-kapan lagi, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media atas informasi yang seharusnya mereka berikan kepada publik. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang karena akan merusak demokrasi," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya. Ia menilai karya jurnalistik tidak tepat dijadikan objek perkara pidana karena telah memiliki rezim hukum tersendiri melalui Undang-Undang Pers.

"Saya tidak menanggapi kasusnya ya, tetapi lebih kepada standing karya jurnalistik. Menurut saya tidak tepat apabila karya jurnalistik dijadikan objek dalam perkara pidana karena bagaimanapun karya jurnalistik tunduk pada undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Firman.

Firman menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Jalur tersebut merupakan instrumen khusus yang dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh keadilan.

Menurutnya, mengabaikan mekanisme tersebut justru dapat memunculkan benturan antara hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang selama ini menjadi payung hukum bagi aktivitas jurnalistik di Indonesia.

"Kalau ini dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, menurut saya harus ada mekanisme yang dilewati terlebih dahulu, yaitu mekanisme Dewan Pers. Karena memang sudah ada undang-undang yang eksisting untuk itu," katanya.

Firman juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki banyak pilihan alat bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik. Langkah tersebut dinilai lebih tepat sekaligus menghindari lahirnya preseden hukum yang dapat melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Bagi kalangan jurnalis, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ruang kebebasan berekspresi dan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika karya jurnalistik mulai diposisikan sebagai objek pertanggungjawaban pidana di luar mekanisme Undang-Undang Pers, rasa takut dapat menjalar ke ruang redaksi hingga lapangan peliputan.

Kasus Dokter Tifa pun kini dipandang sebagai momentum penting untuk menguji komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga demokrasi. Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan proses penegakan hukum yang adil, tetapi juga menjamin pers tetap merdeka menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus ruang aspirasi publik tanpa bayang-bayang kriminalisasi karya jurnalistik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut