2 Parang dan 8 Saksi Jadi Kunci Penetapan 2 Tersangka Kasus Berdarah Matawai
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur terus memperkuat konstruksi hukum dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu.
Hingga Jumat (19/6/2026), sedikitnya delapan orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan satu orang dan melukai dua korban lainnya. Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan proses penyidikan dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti utama yang diamankan berupa dua bilah parang khas Sumba Barat yang diduga digunakan oleh masing-masing tersangka.
" Sampai saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap dua bilah parang yang digunakan para tersangka," kata Harimbawa.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan keterangan para tersangka serta hasil olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga mendalami motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.
Sejumlah fakta yang diperoleh mengarah pada rangkaian konflik yang berkembang cepat dari keributan antar kelompok hingga berujung pembacokan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan AL alias Agus sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Sementara ALB alias Joni ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap salah satu korban.
Kedua tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
Untuk tersangka AL, penyidik menerapkan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka ALB dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres sembari memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara lengkap dalam proses peradilan nanti.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu