Kerja Cepat dan Taktis, Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti
Fakta ini membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi emas ilegal yang lebih luas, meski hingga kini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka dan tadi juga kami sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan,” kata Frinoldy.
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Namun, penyidikan belum berhenti.
Gakkum memastikan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelaku lain, termasuk kemungkinan adanya aktor yang berperan sebagai penampung hasil tambang.
Kasus ini juga menyeret ingatan pada peristiwa serupa yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi yang sama. Saat itu, tiga orang terduga pelaku dilaporkan ke Polres Sumba Timur, namun belum berujung pada penetapan tersangka.Belum lagi kasus yang terjaid di kawasan penyangga yang dilaporkan oleh Camat Matawai La Pawu pada Oktober 2025 silam. Kala itu tujuh terduga pelaku tambang ilegal juga pernah diamankan, dan dibenarkan Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa disertai dengan barang bukti yang diduga kuat bahan kimia. Selain itu, disebutkan dari para terlapor dominan merupakn warga asal Nusa Tenggara Barat. Sayangnya, proses hukumnya hingga kini belum juga jelas juntrugannya.
Kembali ke Frinoldy. dirinya menegaskan bahwa kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap kawasan konservasi yang kian terancam.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu