Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Literasi Keuangan Jadi Senjata UMKM Sumba Timur Hadapi Tantangan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Aek Nabara Bisa Jadi Yurisprudensi, Saat Bank Wajib Tanggung Kerugian Nasabah

Jum'at, 24 April 2026 | 00:36 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Kasus Aek Nabara Bisa Jadi Yurisprudensi, Saat Bank Wajib Tanggung Kerugian Nasabah
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat didampingi Shabrina Kirgizia Hanum selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

Namun, ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus serupa justru disebabkan kelalaian nasabah sendiri, seperti membagikan PIN atau kode OTP.

“Kadang-kadang mereka membagikan data pribadi, itu yang membuat transaksi berjalan tanpa persetujuan mereka,” katanya.

Dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah, termasuk Sumba Timur, kebutuhan akan kepastian hukum semakin mendesak.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut