Kasus Aek Nabara Bisa Jadi Yurisprudensi, Saat Bank Wajib Tanggung Kerugian Nasabah
Jum'at, 24 April 2026 | 00:36 WIB
Namun, ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus serupa justru disebabkan kelalaian nasabah sendiri, seperti membagikan PIN atau kode OTP.
“Kadang-kadang mereka membagikan data pribadi, itu yang membuat transaksi berjalan tanpa persetujuan mereka,” katanya.
Dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah, termasuk Sumba Timur, kebutuhan akan kepastian hukum semakin mendesak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu