get app
inews
Aa Text
Read Next : Literasi Keuangan Jadi Amunisi Ekstra bagi Mahasiswa Hadapi Era Digital

Kasus Aek Nabara Bisa Jadi Yurisprudensi, Saat Bank Wajib Tanggung Kerugian Nasabah

Jum'at, 24 April 2026 | 00:36 WIB
header img
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat didampingi Shabrina Kirgizia Hanum selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

Namun, ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus serupa justru disebabkan kelalaian nasabah sendiri, seperti membagikan PIN atau kode OTP.

“Kadang-kadang mereka membagikan data pribadi, itu yang membuat transaksi berjalan tanpa persetujuan mereka,” katanya.

Dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah, termasuk Sumba Timur, kebutuhan akan kepastian hukum semakin mendesak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut