Kasus Aek Nabara Bisa Jadi Yurisprudensi, Saat Bank Wajib Tanggung Kerugian Nasabah
WAINGAPU, INewsSumba.id – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah bank dari Paroki Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mulai dibaca sebagai pintu masuk lahirnya yurisprudensi baru dalam perlindungan konsumen perbankan. Dalam perspektif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perkara ini membuka ruang penegasan tanggung jawab bank ketika kerugian bukan akibat kelalaian nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menegaskan bahwa secara logika hukum, tanggung jawab dapat dibebankan kepada pihak bank apabila terbukti ada kelemahan sistem.
“Kalau memang benar-benar terbukti bukan karena kelalaian nasabah, itu ya bank-nya yang akan bertanggung jawab,” ujar Bambang ketika diwawancarai iNews Media Group di sisi Aula Unkriswina Waingapu, Kamis (23/4/2026) siang lalu.
Dia menjelaskan, kasus seperti Aek Nabara terjadi saat bank masih beroperasi normal. Dalam kondisi tersebut, kewenangan LPS belum aktif secara penuh karena belum masuk kategori bank bermasalah.
“Kewenangan LPS itu baru efektif kalau bank-nya dicabut izin usahanya atau masuk dalam kondisi bermasalah,” jelasnya.
Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini dapat menjadi rujukan hukum ke depan. Terutama dalam menentukan batas tanggung jawab antara bank dan nasabah.
“Apakah ini bisa menjadi yurisprudensi? Ya, mungkin bisa saja,” katanya.
Menurut Bambang, kunci utama dalam kasus semacam ini adalah pembuktian. Jika kerugian terjadi akibat kebocoran sistem internal, maka bank wajib melakukan pemulihan.
Dia mencontohkan, dalam kasus sebelumnya, bank bahkan memilih mengganti kerugian nasabah sebagai bentuk tanggung jawab.
“Itu bisa jadi karena ada kelemahan dalam sistem mereka yang memungkinkan kejadian itu terjadi,” ujar Bambang didampingi Shabrina Kirgizia Hanum selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu