get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Bengkel ke Jalan Raya: Strategi Satlantas Tekan Pelanggaran Lalu Lintas di Sumba Timur

3 Penambang Ilegal di Sumba Timur Terancam Jerat Hukum! Wajan, Senter dan Linggis Jadi Bukti

Rabu, 22 April 2026 | 23:06 WIB
header img
Ilustrasi, aktivitas pendulangan dalam kawasan TN Matalawa, tiga warga Sumba Timur tinggal menunggu waktu akan ditetapkan sebagai TSK dan digelandang aparat Polres Sumba Timur (Foto: AI)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Peralatan sederhana seperti wajan dan senter kepala kini menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus serius di Sumba Timur. Polres Sumba Timur tengah menyiapkan penetapan tersangka terhadap tiga pelaku tambang ilegal.

Hal itu disampaikan dalam momen Konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur menghadirkan Wakapolres Kompol Angga Maulana sebagai narasumber utama didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes dan Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung .

Angga Maulana menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Diuraikan Angga Maulana, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KHM, AN, dan RUJRP. Mereka tertangkap tangan saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung. Barang bukti yang diamankan meliputi lima wajan dulang, tiga senter kepala, dan satu linggis.Meski terlihat sederhana, alat tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait kehutanan dan pertambangan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan.

“Perbuatan ini merupakan tindak pidana karena dilakukan tanpa izin dan di kawasan yang dilindungi,” tegas Angga sembari menambahkan  penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang hasilnya kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.


Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dalam konferensi pers menegaskan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus penambangan liar dalam kawasan TN Matalawa (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti. Penetapan tersangka, tandas Angga Maulana tinggal menunggu waktu dan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi warga ataupun pelaku penambangan emas liar lainnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut