3 Penambang Ilegal di Sumba Timur Terancam Jerat Hukum! Wajan, Senter dan Linggis Jadi Bukti
WAINGAPU, iNewsSumba.id - Peralatan sederhana seperti wajan dan senter kepala kini menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus serius di Sumba Timur. Polres Sumba Timur tengah menyiapkan penetapan tersangka terhadap tiga pelaku tambang ilegal.
Hal itu disampaikan dalam momen Konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur menghadirkan Wakapolres Kompol Angga Maulana sebagai narasumber utama didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes dan Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung .
Angga Maulana menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Diuraikan Angga Maulana, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KHM, AN, dan RUJRP. Mereka tertangkap tangan saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung. Barang bukti yang diamankan meliputi lima wajan dulang, tiga senter kepala, dan satu linggis.Meski terlihat sederhana, alat tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait kehutanan dan pertambangan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan.
“Perbuatan ini merupakan tindak pidana karena dilakukan tanpa izin dan di kawasan yang dilindungi,” tegas Angga sembari menambahkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang hasilnya kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti. Penetapan tersangka, tandas Angga Maulana tinggal menunggu waktu dan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi warga ataupun pelaku penambangan emas liar lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu