3 Penambang Ilegal di Sumba Timur Terancam Jerat Hukum! Wajan, Senter dan Linggis Jadi Bukti
Rabu, 22 April 2026 | 23:06 WIB
Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait kehutanan dan pertambangan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan.
“Perbuatan ini merupakan tindak pidana karena dilakukan tanpa izin dan di kawasan yang dilindungi,” tegas Angga sembari menambahkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang hasilnya kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti. Penetapan tersangka, tandas Angga Maulana tinggal menunggu waktu dan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi warga ataupun pelaku penambangan emas liar lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu