Modus Pembersihan Aura, Dukun Cabul di Kuningan Perdayai Lima Wanita, Tiga Korban Masih Pelajar
KUNINGAN, iNewsSumba.id – Praktik spiritual berkedok pengobatan tradisional kembali memakan korban. Seorang pria berinisial AH (36), yang dikenal sebagai dukun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah terbukti mencabuli lima wanita dengan modus membersihkan aura negatif.
Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) petang, setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak keluarga dengan melaporkannya ke Mapolres Kuningan.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. AH ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik spiritual untuk melancarkan aksinya. Modus tersebut dilakukan dengan cara menakut-nakuti korban mengenai adanya aura negatif dalam diri mereka.
“Pelaku merayu para korban dengan modus bisa membersihkan aura negatif. Setelah korban percaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan dalih bagian dari ritual pembersihan tersebut,” ujar AKBP M Ali Akbar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lima wanita menjadi korban, dan tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.
Di hadapan penyidik, AH mengakui bahwa praktik tersebut telah ia jalankan selama bertahun-tahun. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis maupun legalitas yang jelas. Ia juga mendorong korban lain untuk segera melapor demi menghentikan praktik serupa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu