Modus Pembersihan Aura, Dukun Cabul di Kuningan Perdayai Lima Wanita, Tiga Korban Masih Pelajar
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis maupun legalitas yang jelas. Ia juga mendorong korban lain untuk segera melapor demi menghentikan praktik serupa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu