Dua Nelayan Sikka Terjerat Hukum, Akui Gunakan Bom Rakitan untuk Tangkap Ikan
MAUMERE, iNewsSumba.id-Upaya mencari ikan berujung jeratan hukum. Dua nelayan asal Kabupaten Sikka kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah mengakui menggunakan bom rakitan dalam aktivitas melaut.
Keduanya, AB (48) dan I (27), diamankan oleh Ditpolairud Polda NTT di perairan Desa Haewuli.
Awalnya, mereka mencoba mengelabui petugas dengan alasan memperbaiki mesin perahu yang rusak.
Namun skenario itu runtuh saat petugas menemukan berbagai peralatan mencurigakan di atas perahu.
Dalan berita yang dirilis Tribrata News NTT, Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa tidak ditemukan alat tangkap ikan seperti jaring atau pancing.
Sebaliknya, yang ditemukan adalah kompresor, alat selam, dan perlengkapan lain yang mengarah pada praktik bom ikan.
“Dari wawancara terpisah, keduanya mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan,” ujarnya .
Pengakuan tersebut diperkuat dengan temuan ratusan ikan mati di lokasi.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana berat.
Irwan menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting sebagai efek jera bagi pelaku lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak laut,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa laut adalah sumber kehidupan jangka panjang bagi masyarakat pesisir.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalan pintas dalam mencari hasil justru bisa berujung kerugian besar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu