Dua Nelayan Sikka Terjerat Hukum, Akui Gunakan Bom Rakitan untuk Tangkap Ikan
Rabu, 08 April 2026 | 22:49 WIB
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana berat.
Irwan menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting sebagai efek jera bagi pelaku lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak laut,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa laut adalah sumber kehidupan jangka panjang bagi masyarakat pesisir.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalan pintas dalam mencari hasil justru bisa berujung kerugian besar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu