Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Rakitan Ditemukan di Adonara Timur, Respons Cepat Tim Gegana Berhasl Cegah Potensi Bahaya
Advertisement . Scroll to see content

Dua Nelayan Sikka Terjerat Hukum, Akui Gunakan Bom Rakitan untuk Tangkap Ikan

Rabu, 08 April 2026 | 22:49 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dua Nelayan Sikka Terjerat Hukum, Akui Gunakan Bom Rakitan untuk Tangkap Ikan
Aparat Ditpolairud Polda NTT amankan satu perhau yang digunakan warga membom ikan (Foto: istimewa)

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana berat.

Irwan menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting sebagai efek jera bagi pelaku lain.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak laut,” katanya.


Laut milik bersama, jangan gunakan bom ikan untuk keuntungan sesaat namun berimbas buruk untuk masa depan juga terancam pidana(Foto: ilustrasi AI)

 

Ia juga mengingatkan bahwa laut adalah sumber kehidupan jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalan pintas dalam mencari hasil justru bisa berujung kerugian besar.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut