Bukan Sekadar Penganiayaan: Serangan Air Keras ke Aktivis Dinilai Upaya Pembunuhan Terselubung
Dimas lalu menyinggung kasus lain yang baru diproses di peradilan militer, di mana pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Perbandingan ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Padahal, menurutnya, karakter serangan memiliki kemiripan.
“Upaya pelaku menyasar bagian vital, yaitu wajah, yang sangat berisiko menyebabkan kematian,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Dimas, hal ini sudah cukup untuk membangun dugaan adanya niat membunuh.
“Kalau zat itu masuk ke organ dalam, dampaknya bisa fatal. Itu bukan sekadar melukai,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi refleksi penting: apakah hukum berdiri netral, atau masih tebang pilih dalam melindungi korban kekerasan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu