Bukan Sekadar Penganiayaan: Serangan Air Keras ke Aktivis Dinilai Upaya Pembunuhan Terselubung
JAKARTA, iNewsSumba.id – Serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, membuka kembali perdebatan tentang cara negara memaknai kekerasan terhadap pembela HAM.
Di tengah proses hukum yang berjalan, KontraS menilai ada kekeliruan mendasar dalam penetapan pasal. Pelaku saat ini hanya dijerat dengan penganiayaan berat.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut pendekatan tersebut terlalu dangkal. Ia menilai, ada unsur perencanaan yang tak boleh diabaikan.
“Pasal yang disangkakan seharusnya adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Serangan air keras, kata dia, bukan tindakan spontan. Ada persiapan, ada niat, dan ada target yang jelas.
Bagian wajah korban menjadi sasaran utama. Ini, menurut Dimas, menunjukkan bahwa pelaku memahami risiko fatal dari aksinya.
“Kami menyayangkan penggunaan pasal penganiayaan berat, baik oleh Kepolisian maupun Puspom TNI,” katanya.
Ia menilai, jika konstruksi hukum dibiarkan seperti ini, maka pesan yang muncul adalah pelemahan perlindungan terhadap aktivis.
Dimas lalu menyinggung kasus lain yang baru diproses di peradilan militer, di mana pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Perbandingan ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Padahal, menurutnya, karakter serangan memiliki kemiripan.
“Upaya pelaku menyasar bagian vital, yaitu wajah, yang sangat berisiko menyebabkan kematian,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Dimas, hal ini sudah cukup untuk membangun dugaan adanya niat membunuh.
“Kalau zat itu masuk ke organ dalam, dampaknya bisa fatal. Itu bukan sekadar melukai,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi refleksi penting: apakah hukum berdiri netral, atau masih tebang pilih dalam melindungi korban kekerasan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu